Teks foto: Suasana pergantian RT yang dilakukan Lurah Minghot Hutasoit
Indotodaynews.id - Pematangsiantar
Salah satu pemuda yang berada di Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar Mengecam Tindakan Arogansi Oknum Lurah pasalnya Oknum Lurah tersebut melakukan pergantian RT secara sewenang-wenang tanpa melalui aturan dan prosedur. Selasa (29/7/2025).
Tindakan ini mengakibatkan warga di kelurahan tersebut resah karena merasa kebijakan ini tidak adil dan melanggar prosedur.
Pemuda Kelurahan Sukadame, Frans Simanjuntak mengatakan bahwa Arogansi dan menentang undang undang negara republik Indonesia.
"Tindakan lurah tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang dimana pergantian RT 001, RW 009 tersebut tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pemilihan RT baru, tidak ada surat peringatan dan pembinaan begitu juga surat pemecatan," Pungkasnya
Kegiatan yang di laksanakan Lurah tersebut sudah melanggar administrasi dengan melaksanakan kegiatan pemilihan RT tersebut pada Hari Selasa 29 Juli 2025 di Jalan Musyawarah Kiri.
"Kami berharap supaya kebijakan bapak Lurah Minghot Hutasoit yang arogan dan cacat administrasi ini supaya diperhatikan kembali oleh Bapak Camat Siantar Utara," Tutup Frans. (*)
Salah satu pemuda yang berada di Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar Mengecam Tindakan Arogansi Oknum Lurah pasalnya Oknum Lurah tersebut melakukan pergantian RT secara sewenang-wenang tanpa melalui aturan dan prosedur. Selasa (29/7/2025).
Tindakan ini mengakibatkan warga di kelurahan tersebut resah karena merasa kebijakan ini tidak adil dan melanggar prosedur.
Pemuda Kelurahan Sukadame, Frans Simanjuntak mengatakan bahwa Arogansi dan menentang undang undang negara republik Indonesia.
"Tindakan lurah tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang dimana pergantian RT 001, RW 009 tersebut tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pemilihan RT baru, tidak ada surat peringatan dan pembinaan begitu juga surat pemecatan," Pungkasnya
Kegiatan yang di laksanakan Lurah tersebut sudah melanggar administrasi dengan melaksanakan kegiatan pemilihan RT tersebut pada Hari Selasa 29 Juli 2025 di Jalan Musyawarah Kiri.
"Kami berharap supaya kebijakan bapak Lurah Minghot Hutasoit yang arogan dan cacat administrasi ini supaya diperhatikan kembali oleh Bapak Camat Siantar Utara," Tutup Frans. (*)