Modus Baru di Bakauheni: Sabu Senilai Rp 118 miliar Disembunyikan di Bawah Semangka

Teks Foto: Puluhan kilogram sabu dibungkus karung ditumpuk bawah semangka.

Indotodaynews.id - Lampung

Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram yang disamarkan dalam muatan buah semangka berhasil digagalkan polisi di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari pemeriksaan sebuah truk mencurigakan jenis Isuzu Elf warna putih bernopol N 8625 FB pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk bermuatan semangka. Saat digeledah, ditemukan 66 paket sabu yang disembunyikan di dalam karung di bawah tumpukan buah semangka," kata Helfi, Jumat (6/2/2026).

Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu tersebut mencapai 70.000 gram atau 70 kilogram.

Tiga orang tersangka yang berada di dalam truk langsung diamankan, yakni RFP (25), EWK (21), dan DS (35). Ketiganya diketahui berasal dari Jawa Timur.

"Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diambil para tersangka dari bawah pohon pisang di pinggir Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Barang haram itu kemudian dipindahkan ke dalam truk semangka untuk dibawa menuju Surabaya, Jawa Timur," ungkap Helfi.

Aksi tersebut dilakukan atas perintah seorang pria berinisial F yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Para tersangka dijanjikan upah Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar untuk mengantarkan 66 paket sabu tersebut. Salah satu tersangka baru menerima uang jalan Rp25 juta," jelasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lampung Selatan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk memburu pelaku utama berinisial F.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga pidana mati. (*)