Menuju 80 Tahun Kemerdekaan: Mengapa Intoleransi Masih Menjadi Luka Bangsa?

Teks Foto: Wakil Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Bung Arga Manurung

Indotodaynews.id - Pematangsiantar

Setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati hari kemerdekaan, sebuah momentum bersejarah yang seharusnya menjadi pengingat akan janji-janji luhur para pendiri bangsa. Namun, di tengah perayaan yang penuh semangat nasionalisme, sebuah pertanyaan reflektif muncul: sudahkah kita benar-benar merdeka?
Seiring perjalanan waktu, bangsa ini telah menorehkan banyak cerita. Sayangnya, tidak semua cerita itu tentang kemajuan. Narasi resmi seringkali mengagungkan pembangunan dan persatuan, sementara suara-suara dari para aktivis dan masyarakat sipil justru mengungkap kenyataan pahit: intoleransi kian menggerogoti fondasi Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam satu tahun terakhir, kasus intoleransi marak terjadi. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah persekusi terhadap jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kota Padang, Sumatra Barat. Peristiwa yang terjadi saat mereka sedang beribadah ini menjadi bukti nyata bahwa hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama, masih jauh dari kata aman. Kasus ini bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari serangkaian panjang pelanggaran yang terjadi di seluruh negeri.

Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Bung Arga Manurung, angkat bicara "Kita ini diambang 80 tahun merdeka, tapi mengapa kita masih sibuk berdebat soal rumah ibadah? Bukankah para pendiri bangsa sudah berjanji, bahwa di tanah ini, semua berhak hidup dan beriman? Jika kita tak mampu melindungi hak-hak dasar itu, maka kemerdekaan ini hanyalah ilusi!"
Data menunjukkan, lebih dari 400 peristiwa dan 700 tindakan intoleransi tercatat di Indonesia. Angka ini mencerminkan sebuah kegagalan kolektif, dari sistem pendidikan yang abai, pembinaan masyarakat yang lemah, hingga penegakan hukum yang tumpul.
Kondisi ini menuntut kita untuk berbenah. Ada empat poin krusial yang harus segera diperbaiki:

Penegakan Hukum yang Tegas:
Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu terhadap pelaku intoleransi.

Revisi Aturan Diskriminatif:
Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah perlu direvisi karena dinilai memberikan celah legitimasi terhadap penolakan dari kelompok mayoritas.

Netralitas dan Evaluasi FKUB:
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harus dievaluasi agar tidak lagi menjadi alat bagi kelompok tertentu.

Pendidikan Toleransi Sejak Dini:
Menanamkan nilai-nilai toleransi harus menjadi prioritas dalam sistem pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah juga harus mengambil langkah-langkah konkret. Kementerian Agama perlu lebih proaktif mengedukasi masyarakat tentang moderasi beragama, sementara Kementerian Dalam Negeri harus memastikan kepala daerah tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran. Kepolisian dan Komnas HAM juga harus bertanggung jawab penuh dalam penegakan hukum dan pemantauan pelanggaran.

"Sudah saatnya kita menyadari bahwa kemerdekaan sejati bukan hanya tentang terbebas dari penjajah, tetapi juga tentang mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan toleransi bagi seluruh rakyat Indonesia. Menanamkan nilai bahwa perbedaan adalah kekayaan dan keberagaman adalah kekuatan adalah tugas kita bersama demi Indonesia yang benar-benar merdeka dalam arti yang sesungguhnya," Pungkasnya, Jum'at 8 Agustus 2025. (*)