Mendagri Tito Karnavian Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Jelang Lebaran

Teks Foto: Tito Karnavian.

Indotodaynews.id - Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk siaga selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Instruksi Mendagri tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selain itu, Mendagri juga menegaskan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota untuk menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

Demikian Tito Karnavian dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antaranews, Senin (9/3/2026).

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito.

Tito menutukan, kebijakan yang dikeluarkannya diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Seperti halnya, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Lalu, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran dan melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah.

Hingga memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dengan begitu, kata Mendagri, kepala daerah tetap berada di wilayahnya dan merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” jelas Tito.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (*)