Teks Foto: Suasana Saat Terduga Pelaku Penyelundupan Narkoba Digeledah dan Barang Bukti Diamankan Petugas Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar, Sabtu 31 Januari 2026.
Indotodaynews.id - Simalungun
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Pematangsiantar. Melakukan Penggagalan Penyelundupan Barang- barang terlarang.
Pengungkapan ini berhasil setelah, Kanwil Ditjenpas Sumut laksanakan sidak bersama di Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar. Jum'at, 30 Januari 2026, pukul 23.30 WIB.
Kemudian, hasil dari sidak tersebut didapatkan unit handphone WBP, setelah dilakukan penggalian informasi dari unit handphone tersebut, didapati ada transaksi barang-barang terlarang dari pihak luar (anak magang) dengan inisial "DA".
Selanjutnya, Melalui hasil pengembangan sidak tersebut didapat informasi besok akan berlangsung transaksi benda yang diduga narkotika, dan hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar pada Sabtu, 31 Januari 2026 pukul 08.30 WIB.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Slamet mengatakan, Seseorang yang diduga akan membawa barang yang diduga narkotika akan masuk melalui P2U, petugas pengamanan segera melakukan penggeledahan kepada seseorang. diduga (anak magang) dengan inisial "DA" yang melakukan transaksi jual-beli barang yang diduga narkotika kepada WBP yang ada di dalam lapas.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 pil obat yang diduga inex, 2,5 paket yang diduga sabu dan ganja. Barang bukti dan seseorang (anak magang) dengan inisial "DA" tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, pemeriksaan tersebut bekerjasama dengan pihak Polres Simalungun," Kata Kalapas Pujiono Slamet, Sabtu (31/1/2026).
Kalapas Menerangkan, Peristiwa/Kejadian disampaikan langsung kepada Kalapas selaku pimpinan.
"Selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Simalungun untuk di proses lebih lanjut," Pungkas Pujiono. (*)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Pematangsiantar. Melakukan Penggagalan Penyelundupan Barang- barang terlarang.
Pengungkapan ini berhasil setelah, Kanwil Ditjenpas Sumut laksanakan sidak bersama di Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar. Jum'at, 30 Januari 2026, pukul 23.30 WIB.
Kemudian, hasil dari sidak tersebut didapatkan unit handphone WBP, setelah dilakukan penggalian informasi dari unit handphone tersebut, didapati ada transaksi barang-barang terlarang dari pihak luar (anak magang) dengan inisial "DA".
Selanjutnya, Melalui hasil pengembangan sidak tersebut didapat informasi besok akan berlangsung transaksi benda yang diduga narkotika, dan hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar pada Sabtu, 31 Januari 2026 pukul 08.30 WIB.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Slamet mengatakan, Seseorang yang diduga akan membawa barang yang diduga narkotika akan masuk melalui P2U, petugas pengamanan segera melakukan penggeledahan kepada seseorang. diduga (anak magang) dengan inisial "DA" yang melakukan transaksi jual-beli barang yang diduga narkotika kepada WBP yang ada di dalam lapas.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 pil obat yang diduga inex, 2,5 paket yang diduga sabu dan ganja. Barang bukti dan seseorang (anak magang) dengan inisial "DA" tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, pemeriksaan tersebut bekerjasama dengan pihak Polres Simalungun," Kata Kalapas Pujiono Slamet, Sabtu (31/1/2026).
Kalapas Menerangkan, Peristiwa/Kejadian disampaikan langsung kepada Kalapas selaku pimpinan.
"Selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Simalungun untuk di proses lebih lanjut," Pungkas Pujiono. (*)