Lapas kelas IIB Tebingtinggi Diduga Marak Peredaran Narkoba dan Lodes, kepala Kanwil Ditjenpas Sumut: Siap Terima Kasih Segera Kami Tindak Lanjuti

Teks Foto: Lapas kelas IIB Tebingtinggi.

Indotodaynews.com - Tebingtinggi

Berkali kali kementrian imipas mengingatkan selururuh jajaran dibawah naungan kementrian imipas agar bersih Narkoba dan zero hp serta pungli, namun hal tersebut dianggap angin lalu bagi beberapa oknum nakal petugas lapas, dugaan salah satu lapas yang berada di sumut diduga kuat melakukan aktifitas ilegal kini terendus. lapas kelas IIB Tebingtinggi di sinyalir masih marak peredaran narkoba serta penipuan online dan bebasnya penggunaan hp sebagai alat komunikasi. Atas hal itu kalapas kelas IIB Tebingtinggi diharapkan segera ambil tindakan.

Pasalnya Hendrianto Sitorus selaku kplp lapas Tebingtinggi saat dikonfirmasi langsung melakukan pemblokiran awak media.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara Jalu Yuswa Panjang, A.Md.IP, S.H., M.Si., saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera ambil tindakan dan berterima kasih terkait informasi yang disampaikan.

"Siap terima kasih segera kami tindak lanjuti," kata Jalu Yuswa, Selasa (25/8/2026).

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang WBP mengatakan kepada awak media bahwa saat ini peredaran narkoba jenis sabu dan ektaxy bebas diperjual belikan didalam lapas kelas IIB Tebingtinggi. 

"Nako sitanggang alias narko disinyalir sebagai otak dalang pelaku kegiatan ilegal tersebut, nako diduga kuat melakukan aktivitas ilegal tersebut bersama saudara kandung bernama meruba sitanggang," Kata Sumber, Senin (24/8/2026).


Sumber menyebutkan, Kamar 6 blok D yang seharusnya menjadi Kamar para napi kini menjadi Kamar istimewah alias Kamar bos, narko juga memiliki seorang kaki tangan bernama apin dayak.

Apin dayak blok A Kamar 34 diduga sebagai tukang kutip uang serta pengantar buah ke kamar kamar para pemakai juga kamar pekerja lodes didampingi oleh abang kandung bernama merubah sitanggang. 


Untuk kamar lodes kamar 34 blok A, kamar 33 blok B dan kamar 32 blok B. 

Untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba didalam Lapas kelas IIB Tebingtinggi diminta kanwil dirjen pas sumut untuk melakukan sidak mendadak serta bila perlu segera melakukan audit kepada seluruh kupt Lapas kelas IIB Tebingtinggi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Lapas kelas IIB Tebingtinggi apabila ingin memberikan klarifikasi lanjutan terkait pemberitaan ini. (*)