Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bebas Dari Pembayaran Royalti, Ini Alasannya

Teks Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi

Indotodaynewd.id - Jakarta

Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran, Ahmad M Ramli, mengatakan, lagu kebangsaan Indonesia Raya bebas dari pembayaran royalti. Hal itu disampaikan Ramli saat menjadi ahli yang dihadirkan pemerintah dalam uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dengan nomor perkara 28, 37/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (07/08/2025).

Dalam aturan yang dimuat, dinyanyikannya lagu kebangsaan Indonesia Raya bukan sebuah pelanggaran hak cipta. Sebab, lagu kebangsaan ini dianggap sebagai fair use atau penggunaan wajar sehingga tidak dianggap sebagai pelanggaran.

"Pasal 43 huruf a menyebutkan, bukan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta adalah publikasi, kemudian perbanyakan dan seterusnya, lagu kebangsaan antara lain," kata dia.

Ramli memaparkan alasan lagu kebangsaan dikategorikan sebagai penggunaan wajar dan tidak melanggar hak cipta. Menurut dia, hal itu diterapkan karena ada kewajiban warga negara di dalamnya untuk mengenal lagu kebangsaannya sendiri.

"Jadi ketika dia dipaksa untuk harus membayar royalti artinya akan ada banyak orang tidak mau melakukan itu. Padahal ini adalah satu kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya," kata dia.

Dalam sidang yang sama, Direktur Penegakan Hukum Kementerian Hukum, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, yang berstatus sebagai kuasa hukum Presiden menanyakan isu hangat tentang royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diciptakan oleh WR Supratman.

"Tafsiran terhadap hak atas pencipta untuk mempertunjukan ciptaan lagunya dimaknai secara beragam. Seperti kaitannya bila terjadi pada pesta perkawinan, acara CFD, bahkan bila diterapkan pada lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan WR Supratman," kata Arie.

Sementara jika mengacu secara eksplisif yang diatur dalam Pasal 9 Ayat 3, disebutkan mengenai ketentuan atas pembayaran royalti baru diterapkan pada kegiatan yang bersifat komersial.

"Barangkali ahli dapat memberikan pencerahan, kepastian atas isu-isu yang berkembang saat ini," ucap dia. (*)