Teks Foto: Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Indotodaynews.id - Jakarta
Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai dugaan pelanggaran etik dalam putusan tersebut.
"KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong," tutur Juru Bicara KY Mukti Fajar saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Ketiga hakim yang dimaksud adalah hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua, hakim Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah selaku hakim anggota. Mereka diperiksa mulai Selasa, 28 Oktober 2025 lalu.
Adapun pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik ketiga hakim saat memutuskan perkara Tom Lembong. Hanya saja, hasil dari pemeriksaan tersebut belum dapat diungkapkan ke publik.
"Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” jelas dia.
Sebelumnya, Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Tom mengaku dirinya sengaja hadir secara langsung untuk memberikan keterangan kepada KY dan bisa secara langsung menjawab pertanyaan dari tim Komisi Yudisial.
"Jadi memang ini dimaksud untuk tidak diwakilkan. Jadi saya dimaksud dan dengan sangat senang hati hadir langsung ya, memberikan keterangan langsung kepada tim Komisi Yudisial terkait hal-hal yang menurut tim Komisi Yudisial perlu diklarifikasi langsung kepada saya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Tom menegaskan bahwa laporannya ke KY bertujuan konstruktif untuk memastikan ada akuntabilitas dari para juru adil dalam menjalankan tugasnya.
"Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif," tuturnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025. (*)
Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai dugaan pelanggaran etik dalam putusan tersebut.
"KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong," tutur Juru Bicara KY Mukti Fajar saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Ketiga hakim yang dimaksud adalah hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua, hakim Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah selaku hakim anggota. Mereka diperiksa mulai Selasa, 28 Oktober 2025 lalu.
Adapun pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik ketiga hakim saat memutuskan perkara Tom Lembong. Hanya saja, hasil dari pemeriksaan tersebut belum dapat diungkapkan ke publik.
"Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” jelas dia.
Sebelumnya, Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Tom mengaku dirinya sengaja hadir secara langsung untuk memberikan keterangan kepada KY dan bisa secara langsung menjawab pertanyaan dari tim Komisi Yudisial.
"Jadi memang ini dimaksud untuk tidak diwakilkan. Jadi saya dimaksud dan dengan sangat senang hati hadir langsung ya, memberikan keterangan langsung kepada tim Komisi Yudisial terkait hal-hal yang menurut tim Komisi Yudisial perlu diklarifikasi langsung kepada saya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Tom menegaskan bahwa laporannya ke KY bertujuan konstruktif untuk memastikan ada akuntabilitas dari para juru adil dalam menjalankan tugasnya.
"Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif," tuturnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025. (*)