KPK SP3 Kasus Tambang, Pakar: Lebih Baik Kejagung Ambil Alih Kasus Ini

Teks Foto: Hibnu Nugroho Selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman.

Indotodaynews.id - Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan lebih baik mengambil alih perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang proses penyelidikannya dihentikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, dalam SP3 ada dua hal yaitu demi kepentingan umum dan demi hukum. Jika dalam konteks kepentingan umum, maka SP3 dilakukan jika kekurangan bukti.

Dalam kasus SP3 yang dilakukan KPK atas perkara dugaan korupsi perizinan tambang, peristiwanya ada. Sehingga hanya persoalan bukti yang dianggap kurang.

“Dalam konteks inilah kejaksaan bisa mengambil alih perkaranya. Tinggal di KPK kurangnya apa, sehingga pengambil alihan perkara ini bagus sekali karena kerugian negaranya luar biasa,” ujar Hibnu, Jumat (2/1/2026).

Dengan demikian, secara hukum tidak ada masalah jika Kejagung mengambil alih penyelidikan kasus ini. “Tinggal bagaimana tuntutan publik atas SP3 kasus ini, sehingga Kejagung bisa mempertimbangkan perlu tidaknya mengambil alih perkara ini,” kata dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.

Jika mengambil alih, Kejagung sifatnya mengembangkan lagi perkara ini. Bukan melanjutkan penyelidikan yang sudah dilakukan KPK. Salah satu alasan KPK meng-SP3 perkara ini adalah bukti kurang. Dengan demikian Kejagung tinggal mencari saja kelengkapan bukti tindak pidananya.

Dengan sudah adanya tersangka di kasus ini seharusnya sudah ada sejumlah bukti permulaan. Namun demikian, SP3 menjadi bentuk kepastian hukum saat penegak hukum berlarut-larut dalam sebuah karena mereka kurang bukti.

“Tapi kan idealnya jika sudah ada tersangka berarti bukti permulaan sudah ada. Ini menarik sebenarnya,” kata Hibnu.

Menurut dia, situasi hukum di Indonesia tidak bekerja dalam ruang hampa. “Ini (SP3) dimungkinkan karena faktor eksternal. Mungkin karena politik hukum tingkat tinggi karena orang tertentu,” ucapnya. (*)