Teks foto: Ketua EK-LMND Pematangsiantar, Yuda Cristafari
Indotodaynews.id - Pematangsiantar
Ketua EK-LMND Pematangsiantar, Yuda Cristafari, berpendapat bahwa Pernyataan Donald Trump pada 15 Juli 2025 menggemparkan jagat diplomasi global.
Dijelaskannya,: "Mereka akan membayar 19 persen dan kami tidak akan membayar apa-apa. Kami akan memiliki akses penuh ke Indonesia, dan kami memiliki beberapa kesepakatan yang akan dijalankan." Ucapan ini merupakan refleksi paling gamblang dari wajah imperialisme baru: ekspansi melalui kesepakatan dagang.
Dari sisi angka, diplomasi dagang Indonesia mencatat capaian yang tidak kecil. Tim negosiator yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo berhasil menekan tarif impor AS terhadap produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan kepada Vietnam (20 persen), Malaysia (25 persen), Thailand (36 persen), Jepang dan Korea Selatan (masing-masing 25 persen), bahkan Uni Eropa (30 persen).
Namun, capaian ini harus dibaca secara kritis. Potongan tarif tersebut disertai dengan kewajiban pembelian oleh Indonesia terhadap produk-produk AS senilai total lebih dari Rp300 triliun: energi, komoditas pertanian, serta pembelian 50 unit pesawat Boeing 777. Dalam diplomasi dagang, pengurangan tarif bisa menjadi ilusi jika dibarengi dengan kewajiban pembelian yang mendikte arah belanja negara.
Perang Dagang Sebagai Alat Hegemoni
Dalam tatanan geopolitik dunia hari ini, invasi militer bukan lagi strategi utama dominasi global. Amerika Serikat telah mulai meninggalkan model agresi terbuka setelah menelan kekalahan dan pemborosan ekonomi dalam perang-perang sebelumnya, dari Afghanistan dan Irak hingga keterlibatan tidak langsung dalam konflik Rusia, Ukraina dan Israel–Iran.
Sebagai gantinya, Washington memilih cara yang lebih efektif dan senyap: perang dagang. Perdagangan bebas digunakan sebagai instrumen kekuasaan, bukan kemitraan. John Perkins dalam Confessions of an Economic Hitman menyebut pola ini sebagai "kolonialisme terselubung", di mana negara-negara besar memaksakan investasi, pinjaman, dan perjanjian yang mengikat negara berkembang dalam sistem ketergantungan struktural.
Ucapan Trump bahwa AS akan “memiliki akses penuh ke Indonesia” mencerminkan kecenderungan tersebut. Bila ditarik dalam kerangka pemikiran Immanuel Wallerstein, Indonesia tetap diposisikan sebagai semi-periferal yang berperan menyediakan pasar dan bahan mentah untuk menopang industri negara-negara pusat. Maka, potongan tarif hanyalah gula-gula diplomasi dalam relasi yang tetap timpang.
Kontradiksi Nasionalisme
Presiden Prabowo dikenal luas dengan narasi nasionalismenya yang kuat. Pernyataan-pernyataannya tentang kemandirian, anti-asing, dan pentingnya kedaulatan sering mendapat tepuk tangan. Namun, kesepakatan dagang ini menempatkan Prabowo dalam posisi dilematis: antara mempertahankan komitmen kebangsaan atau tunduk pada desain ekonomi global yang imperialistik.
Jika konsesi besar yang diberikan Indonesia justru mengancam arah pembangunan nasional, misalnya melalui ketergantungan pada impor energi dan pertanian dari AS, maka kebijakan ini layak dipertanyakan. Retorika kebangsaan akan kehilangan makna ketika negara kehilangan daya tawarnya di meja perundingan.
Sebagaimana dikatakan Gramsci, kekuasaan modern tidak hanya bekerja dengan kekerasan, tetapi juga dengan menciptakan kesadaran palsu bahwa kita sedang berdaulat, padahal sesungguhnya sedang dijajah secara struktural.
Jalan Yang Layak Di Tempuh
Indonesia tidak anti terhadap perdagangan bebas. Namun, perdagangan harus dilandasi prinsip keadilan dan saling menguntungkan. Dalam konteks ini, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kesepakatan dagang yang dibuat tidak menjadi alat penundukan baru atas kedaulatan ekonomi bangsa. Beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh antara lain:
1. Meningkatkan diversifikasi mitra dagang untuk menghindari ketergantungan pada satu negara adidaya.
2. Memperkuat industri dalam negeri, agar posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global tidak hanya sebagai penyuplai bahan mentah atau pasar konsumen.
3. Meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses negosiasi perdagangan, mengingat dampaknya yang luas bagi seluruh rakyat.
4. Mereformulasi posisi tawar diplomasi ekonomi, agar Indonesia tidak hanya menjadi objek, tetapi subjek yang menentukan arah relasi dagangnya.
Peringatan Bung Karno puluhan tahun lalu tetap relevan: “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri yang menjadi kaki tangan penjajah.”
Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah kita memperoleh potongan tarif, tetapi apakah kita masih berdaulat menentukan arah pembangunan ekonomi sendiri. Kesepakatan dagang seharusnya membuka jalan menuju kemakmuran dan kemandirian, bukan menjadi saluran baru bagi bentuk kolonialisme yang lebih halus. (*)
Ketua EK-LMND Pematangsiantar, Yuda Cristafari, berpendapat bahwa Pernyataan Donald Trump pada 15 Juli 2025 menggemparkan jagat diplomasi global.
Dijelaskannya,: "Mereka akan membayar 19 persen dan kami tidak akan membayar apa-apa. Kami akan memiliki akses penuh ke Indonesia, dan kami memiliki beberapa kesepakatan yang akan dijalankan." Ucapan ini merupakan refleksi paling gamblang dari wajah imperialisme baru: ekspansi melalui kesepakatan dagang.
Dari sisi angka, diplomasi dagang Indonesia mencatat capaian yang tidak kecil. Tim negosiator yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo berhasil menekan tarif impor AS terhadap produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan kepada Vietnam (20 persen), Malaysia (25 persen), Thailand (36 persen), Jepang dan Korea Selatan (masing-masing 25 persen), bahkan Uni Eropa (30 persen).
Namun, capaian ini harus dibaca secara kritis. Potongan tarif tersebut disertai dengan kewajiban pembelian oleh Indonesia terhadap produk-produk AS senilai total lebih dari Rp300 triliun: energi, komoditas pertanian, serta pembelian 50 unit pesawat Boeing 777. Dalam diplomasi dagang, pengurangan tarif bisa menjadi ilusi jika dibarengi dengan kewajiban pembelian yang mendikte arah belanja negara.
Perang Dagang Sebagai Alat Hegemoni
Dalam tatanan geopolitik dunia hari ini, invasi militer bukan lagi strategi utama dominasi global. Amerika Serikat telah mulai meninggalkan model agresi terbuka setelah menelan kekalahan dan pemborosan ekonomi dalam perang-perang sebelumnya, dari Afghanistan dan Irak hingga keterlibatan tidak langsung dalam konflik Rusia, Ukraina dan Israel–Iran.
Sebagai gantinya, Washington memilih cara yang lebih efektif dan senyap: perang dagang. Perdagangan bebas digunakan sebagai instrumen kekuasaan, bukan kemitraan. John Perkins dalam Confessions of an Economic Hitman menyebut pola ini sebagai "kolonialisme terselubung", di mana negara-negara besar memaksakan investasi, pinjaman, dan perjanjian yang mengikat negara berkembang dalam sistem ketergantungan struktural.
Ucapan Trump bahwa AS akan “memiliki akses penuh ke Indonesia” mencerminkan kecenderungan tersebut. Bila ditarik dalam kerangka pemikiran Immanuel Wallerstein, Indonesia tetap diposisikan sebagai semi-periferal yang berperan menyediakan pasar dan bahan mentah untuk menopang industri negara-negara pusat. Maka, potongan tarif hanyalah gula-gula diplomasi dalam relasi yang tetap timpang.
Kontradiksi Nasionalisme
Presiden Prabowo dikenal luas dengan narasi nasionalismenya yang kuat. Pernyataan-pernyataannya tentang kemandirian, anti-asing, dan pentingnya kedaulatan sering mendapat tepuk tangan. Namun, kesepakatan dagang ini menempatkan Prabowo dalam posisi dilematis: antara mempertahankan komitmen kebangsaan atau tunduk pada desain ekonomi global yang imperialistik.
Jika konsesi besar yang diberikan Indonesia justru mengancam arah pembangunan nasional, misalnya melalui ketergantungan pada impor energi dan pertanian dari AS, maka kebijakan ini layak dipertanyakan. Retorika kebangsaan akan kehilangan makna ketika negara kehilangan daya tawarnya di meja perundingan.
Sebagaimana dikatakan Gramsci, kekuasaan modern tidak hanya bekerja dengan kekerasan, tetapi juga dengan menciptakan kesadaran palsu bahwa kita sedang berdaulat, padahal sesungguhnya sedang dijajah secara struktural.
Jalan Yang Layak Di Tempuh
Indonesia tidak anti terhadap perdagangan bebas. Namun, perdagangan harus dilandasi prinsip keadilan dan saling menguntungkan. Dalam konteks ini, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kesepakatan dagang yang dibuat tidak menjadi alat penundukan baru atas kedaulatan ekonomi bangsa. Beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh antara lain:
1. Meningkatkan diversifikasi mitra dagang untuk menghindari ketergantungan pada satu negara adidaya.
2. Memperkuat industri dalam negeri, agar posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global tidak hanya sebagai penyuplai bahan mentah atau pasar konsumen.
3. Meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses negosiasi perdagangan, mengingat dampaknya yang luas bagi seluruh rakyat.
4. Mereformulasi posisi tawar diplomasi ekonomi, agar Indonesia tidak hanya menjadi objek, tetapi subjek yang menentukan arah relasi dagangnya.
Peringatan Bung Karno puluhan tahun lalu tetap relevan: “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri yang menjadi kaki tangan penjajah.”
Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah kita memperoleh potongan tarif, tetapi apakah kita masih berdaulat menentukan arah pembangunan ekonomi sendiri. Kesepakatan dagang seharusnya membuka jalan menuju kemakmuran dan kemandirian, bukan menjadi saluran baru bagi bentuk kolonialisme yang lebih halus. (*)