Kejagung Serahkan Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Trilun

Teks Foto: Kejagung Serahkan Rp 11,4 Triliun ke Menkeu Purbaya.

Indotodaynews.id - Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang sebesar Rp11,4 triliun kepada negara pada Jumat (10/4/2026) di kantor Kejagung, Jakarta, disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Kami akan menyerahkan uang sebesar Rp11.420.104.815.858 ke kas negara," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Jumat (10/4/2026).

Dia memerinci jumlah tersebut terdiri atas, pertama hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp7,2 triliun.

Kedua, dari hasil penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan periode Januari-Maret 2026, seniliai Rp1,9 triliun.

Ketiga, penerimaan pajak dari Januari sampai April 2026 sebesar Rp967 miliar.

Uang Rp11,4 triliun tersebut juga berasal dari pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108 miliar, serta dari penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,1 triliun.

"Penyerahan uang pada hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik," ucap Jaksa Agung.

Penyerahan uang Rp11,4 triliun tersebut diserahkan Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Acara penyerahan juga dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (*)