Teks Foto: Ilustrasi Meter prabayar.
Indotodaynews.id - Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan tarif listrik Triwulan II tahun 2026 atau periode 13 April 2026 hingga Juni.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Penetapan tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selama tiga tahun terakhir sejak 2022, tarif listrik tercatat tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keandalan pasokan listrik serta memperluas akses listrik hingga ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian ESDM, @kesdm, berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode April-Juni 2026:
Golongan Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh
- R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp1.700 per kWh
Golongan Industri
Golongan Layanan Khusus
- L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh
Golongan Pemerintah
- P-1/TR 6.600 VA - 200 kVA: Rp1.700 per kWh
- P-2/TM > 200 kVA: Rp1.533 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh
Dengan tarif yang tetap, pemerintah berharap kestabilan biaya listrik dapat terus mendukung aktivitas masyarakat dan sektor usaha, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global. (*)
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan tarif listrik Triwulan II tahun 2026 atau periode 13 April 2026 hingga Juni.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Penetapan tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selama tiga tahun terakhir sejak 2022, tarif listrik tercatat tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keandalan pasokan listrik serta memperluas akses listrik hingga ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian ESDM, @kesdm, berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode April-Juni 2026:
Golongan Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh
- R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp1.700 per kWh
Golongan Industri
Golongan Layanan Khusus
- L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh
Golongan Pemerintah
- P-1/TR 6.600 VA - 200 kVA: Rp1.700 per kWh
- P-2/TM > 200 kVA: Rp1.533 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh
Dengan tarif yang tetap, pemerintah berharap kestabilan biaya listrik dapat terus mendukung aktivitas masyarakat dan sektor usaha, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global. (*)