Teks Foto: Aziz Selaku Ketua IMM Kota Tebing Tinggi.
Indotodaynews.com- Tebing Tinggi
katan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Tebing Tinggi secara resmi melaporkan dugaan monopoli dan potensi penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua IMM Kota Tebing Tinggi, Aziz, mengatakan bahwa laporan tersebut berangkat dari pemberitaan nasional mengenai penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG, termasuk dugaan praktik jual beli titik SPPG.
“Berdasarkan data dan informasi lapangan yang kami terima, saat ini terdapat sekitar 25 titik SPPG yang telah beroperasi di Kota Tebing Tinggi dengan pengelolaan oleh sekitar 10 yayasan. Dari data tersebut kami menemukan informasi bahwa terdapat satu yayasan yang mengelola hingga 14 titik dapur atau titik SPPG. Kondisi ini patut dipertanyakan dan perlu dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” ujar Aziz, Senin (6/7/2026).
Aziz menegaskan, mencuatnya dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG di tingkat nasional menjadi perhatian serius bagi IMM. Menurutnya, apabila di tingkat pusat sedang dilakukan penyidikan atas dugaan praktik jual beli titik SPPG, maka kondisi di daerah juga perlu diawasi secara ketat.
“Kami tidak ingin dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian nasional turut terjadi di daerah. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menelusuri seluruh proses penetapan dan pengelolaan titik SPPG. Jangan sampai ada dugaan monopoli penguasaan titik dapur MBG oleh pihak tertentu yang dapat mengurangi prinsip pemerataan dan transparansi,” tegas Aziz.
IMM menilai, apabila benar terdapat penguasaan sebagian besar titik SPPG oleh satu yayasan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi dan harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun praktik yang bertentangan dengan tujuan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam laporannya, IMM mendasarkan pengaduan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui laporan tersebut, IMM meminta Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh titik SPPG yang beroperasi di Kota Tebing Tinggi, menelusuri mekanisme penetapan dan pengelolaan titik SPPG, memeriksa seluruh yayasan pengelola, khususnya terkait dugaan penguasaan 14 titik SPPG oleh satu yayasan, serta memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
IMM juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana atau penyimpangan, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi segera mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi segera menindaklanjuti laporan ini. Tujuan kami bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dilaksanakan secara bersih, transparan, berkeadilan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun dugaan monopoli,” tutup Aziz. (*)
katan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Tebing Tinggi secara resmi melaporkan dugaan monopoli dan potensi penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua IMM Kota Tebing Tinggi, Aziz, mengatakan bahwa laporan tersebut berangkat dari pemberitaan nasional mengenai penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG, termasuk dugaan praktik jual beli titik SPPG.
“Berdasarkan data dan informasi lapangan yang kami terima, saat ini terdapat sekitar 25 titik SPPG yang telah beroperasi di Kota Tebing Tinggi dengan pengelolaan oleh sekitar 10 yayasan. Dari data tersebut kami menemukan informasi bahwa terdapat satu yayasan yang mengelola hingga 14 titik dapur atau titik SPPG. Kondisi ini patut dipertanyakan dan perlu dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” ujar Aziz, Senin (6/7/2026).
Aziz menegaskan, mencuatnya dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG di tingkat nasional menjadi perhatian serius bagi IMM. Menurutnya, apabila di tingkat pusat sedang dilakukan penyidikan atas dugaan praktik jual beli titik SPPG, maka kondisi di daerah juga perlu diawasi secara ketat.
“Kami tidak ingin dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian nasional turut terjadi di daerah. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menelusuri seluruh proses penetapan dan pengelolaan titik SPPG. Jangan sampai ada dugaan monopoli penguasaan titik dapur MBG oleh pihak tertentu yang dapat mengurangi prinsip pemerataan dan transparansi,” tegas Aziz.
IMM menilai, apabila benar terdapat penguasaan sebagian besar titik SPPG oleh satu yayasan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi dan harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun praktik yang bertentangan dengan tujuan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam laporannya, IMM mendasarkan pengaduan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui laporan tersebut, IMM meminta Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh titik SPPG yang beroperasi di Kota Tebing Tinggi, menelusuri mekanisme penetapan dan pengelolaan titik SPPG, memeriksa seluruh yayasan pengelola, khususnya terkait dugaan penguasaan 14 titik SPPG oleh satu yayasan, serta memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
IMM juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana atau penyimpangan, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi segera mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi segera menindaklanjuti laporan ini. Tujuan kami bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dilaksanakan secara bersih, transparan, berkeadilan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun dugaan monopoli,” tutup Aziz. (*)