Teks Foto:Kapolres Samosir di Halaman Mapolres Samosir, Sabtu (11/7/2026).
Indotodaynews.com - Samosir
Dua oknum personel Polres Samosir berinisial ES dan DW diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir pada 2 Juni 2026.
Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, menegaskan bahwa proses penang kapan dilakukan langsung oleh jajarannya, bukan oleh Polda Sumatera Utara seperti yang sempat beredar di masyarakat.
"Yang melakukan penang kapan bukan Polda Sumut, melainkan Polres Samosir. Memang benar ada dua personel saya yang ditang kap karena penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Rina kepada wartawan di Lapangan Mapolres Samosir, Sabtu (11/7/2026) dikutip dari TribunMedan. com.
Rina menjelaskan bahwa penang kapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan keterlibatan kedua oknum tersebut dalam penyalah gunaan nar kotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia langsung memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
"Setelah saya menerima informasi mengenai dugaan tersebut, saya langsung memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penindakan," katanya.
Setelah diamankan, kedua personel tersebut langsung diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Setelah diamankan, kedua personel langsung dikirim ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Meskipun penang kapan dilakukan oleh Polres Samosir, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Menurut Rina, seluruh berkas, data, serta keterangan yang berkaitan dengan ka sus tersebut kini berada di bawah kewenangan Polda Sumatera Utara. "Saat ini kedua personel tersebut sudah berada di Polda Sumatera Utara. Untuk seluruh informasi dan perkembangan kas us telah kami serahkan kepada Kabid Humas Polda Sumut," ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam penyalah gunaan nar kotika merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Kapolda Sumatera Utara yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Terkait kemungkinan rehabilitasi, Rina menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Sumatera Utara. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan belum ada keputusan final mengenai langkah lanjutan yang akan diambil.
"Soal rehabilitasi, saya juga sudah menanyakan ke Polda Sumut. Namun biarlah proses penyidikan berjalan terlebih dahulu," pungkasnya. (*)
Dua oknum personel Polres Samosir berinisial ES dan DW diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir pada 2 Juni 2026.
Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, menegaskan bahwa proses penang kapan dilakukan langsung oleh jajarannya, bukan oleh Polda Sumatera Utara seperti yang sempat beredar di masyarakat.
"Yang melakukan penang kapan bukan Polda Sumut, melainkan Polres Samosir. Memang benar ada dua personel saya yang ditang kap karena penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Rina kepada wartawan di Lapangan Mapolres Samosir, Sabtu (11/7/2026) dikutip dari TribunMedan. com.
Rina menjelaskan bahwa penang kapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan keterlibatan kedua oknum tersebut dalam penyalah gunaan nar kotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia langsung memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
"Setelah saya menerima informasi mengenai dugaan tersebut, saya langsung memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penindakan," katanya.
Setelah diamankan, kedua personel tersebut langsung diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Setelah diamankan, kedua personel langsung dikirim ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Meskipun penang kapan dilakukan oleh Polres Samosir, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Menurut Rina, seluruh berkas, data, serta keterangan yang berkaitan dengan ka sus tersebut kini berada di bawah kewenangan Polda Sumatera Utara. "Saat ini kedua personel tersebut sudah berada di Polda Sumatera Utara. Untuk seluruh informasi dan perkembangan kas us telah kami serahkan kepada Kabid Humas Polda Sumut," ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam penyalah gunaan nar kotika merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Kapolda Sumatera Utara yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Terkait kemungkinan rehabilitasi, Rina menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Sumatera Utara. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan belum ada keputusan final mengenai langkah lanjutan yang akan diambil.
"Soal rehabilitasi, saya juga sudah menanyakan ke Polda Sumut. Namun biarlah proses penyidikan berjalan terlebih dahulu," pungkasnya. (*)