Teks Foto: Advokat Jenri Butarbutar
Indtodaynews.id - Pematangsiantar
Di bawah langit kelam Kota Pematangsiantar, Tiang - tiang besi menjulang seperti nisan-nisan raksasa mengancam ketenangan warga.
Bukan hantu atau makhluk gaib yang mereka takuti, melainkan deretan tiang Wi-Fi ilegal yang tiba-tiba bermunculan di depan rumah-rumah warga.
Advokat Jenri Butarbutar sekaligus seorang pemuda domisili Kecamatan Siantar Timur mengatakan, Proyek yang didalangi PT. Hasian Prima Telindo ini dituding sebagai biang kerusakan tata kota, pelanggaran hukum, dan bom waktu yang siap meledakkan kerugian miliaran rupiah bagi negara.
Katanya, Sejak pekan lalu, warga di Kecamatan Siantar Timur dibuat terhenyak. Tiang-tiang setinggi 3 meter itu muncul bak cendawan di tengah malam, dipasang tanpa pemberitahuan, izin, atau bahkan secuil rasa hormat pada pemilik rumah yang terpaksa memandangnya setiap hari.
“Seperti ditusuk dari belakang. Kami tidak pernah diundang rapat, tidak pernah dimintai persetujuan. Tiba-tiba, besi-besi ini sudah berdiri di depan mata kami,” Kata Jenri, seorang pemuda yang marah. Kamis 14 Agustus 2025.
Pemuda itu menyampaikan, Lokasi beberapa Titik pemasangan Mulai dari
Jl. Kakap, Jl. Tenggiri, Hingga di Jl. Ahmad Yani.
Keresahan itu bukan hanya soal pemandangan yang rusak, Sebut, Jenri khawatir tiang-tiang itu menjadi ancaman terselubung: dari risiko roboh saat angin kencang, hingga ketakutan akan praktik bisnis gelap yang menggerogoti uang rakyat.
“Ini bukan teknologi, ini teror!,” seru seorang pemuda itu.
Di balik layar, sebuah dokumen resmi bergulir seperti pisau tajam. Dokumen itu mengungkap fakta mencengangkan: PT. Hasian Prima Telindo diduga menggarap proyek jaringan utilitas tanpa izin, melangkahi UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, hingga Permen PUPR No. 20/2010 yang mengatur tata cara penggunaan jalan.
“Proyek ini adalah penghinaan terhadap hukum,” tegas Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (GEMPAR) dalam dokumen tersebut.
Mereka menuding perusahaan itu telah mengemplang retribusi negara, merampas hak masyarakat, dan mengubah jalan nasional menjadi “medan perang” bisnis tanpa aturan.
Dugaan makin menyeramkan ketika GEMPAR menemukan fakta bahwa tiang-tiang tersebut tidak memenuhi SNI 03-2850-1992 tentang penempatan utilitas di jalan. Artinya, instalasi ini bukan hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merusak struktur jalan dan membahayakan pengendara.
“Jika ada kecelakaan akibat tiang ini, siapa yang bertanggung jawab? Perusahaan sudah kabur, pemerintah diam saja,” Geram Jenri.
Tekanan Publik kini mengarah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara serta Dinas PUTR Pemko Pematangsiantar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara. Masyarakat menuntut jawaban: “Mengapa proyek ini bisa berjalan?Apakah ada oknum pejabat yang menerima “amplop” untuk tutup mata? GEMPAR secara terang-terangan menyebut ada indikasi kolusi dan korupsi sistematis.
“Ini bukan kesalahan teknis. Ini kejahatan terstruktur,” tegas pihak GEMPAR.
Di tengah kebisuan pemerintah, warga mulai bergerak sendiri. Beberapa kelompok pemuda telah memasang spanduk bertuliskan “Bongkar Tiang Ilegal!” di sepanjang jalan. Aksi protes juga mulai bermunculan, diikuti ancaman gugatan kelas atas nama masyarakat. “Kami tidak akan diam. Ini perang melawan keserakahan,” seru seorang warga.
Jika tiang-tiang ini tidak segera dibongkar, Pematangsiantar mungkin hanya menjadi awal dari bencana serupa di kota lain. memprediksi, pola serupa bisa terjadi di seluruh Indonesia jika pelaku tidak dihukum berat.
“Ini ujian bagi negara. Jika pemerintah kalah melawan mafia proyek, maka kepercayaan publik akan hancur berkeping-keping,” tegas Jenri.
Sementara itu, tiang-tiang besi itu masih berdiri angkuh, seperti menantang:
Siapa yang berani menjatuhkan kami?. (*)
Di bawah langit kelam Kota Pematangsiantar, Tiang - tiang besi menjulang seperti nisan-nisan raksasa mengancam ketenangan warga.
Bukan hantu atau makhluk gaib yang mereka takuti, melainkan deretan tiang Wi-Fi ilegal yang tiba-tiba bermunculan di depan rumah-rumah warga.
Advokat Jenri Butarbutar sekaligus seorang pemuda domisili Kecamatan Siantar Timur mengatakan, Proyek yang didalangi PT. Hasian Prima Telindo ini dituding sebagai biang kerusakan tata kota, pelanggaran hukum, dan bom waktu yang siap meledakkan kerugian miliaran rupiah bagi negara.
Katanya, Sejak pekan lalu, warga di Kecamatan Siantar Timur dibuat terhenyak. Tiang-tiang setinggi 3 meter itu muncul bak cendawan di tengah malam, dipasang tanpa pemberitahuan, izin, atau bahkan secuil rasa hormat pada pemilik rumah yang terpaksa memandangnya setiap hari.
“Seperti ditusuk dari belakang. Kami tidak pernah diundang rapat, tidak pernah dimintai persetujuan. Tiba-tiba, besi-besi ini sudah berdiri di depan mata kami,” Kata Jenri, seorang pemuda yang marah. Kamis 14 Agustus 2025.
Pemuda itu menyampaikan, Lokasi beberapa Titik pemasangan Mulai dari
Jl. Kakap, Jl. Tenggiri, Hingga di Jl. Ahmad Yani.
Keresahan itu bukan hanya soal pemandangan yang rusak, Sebut, Jenri khawatir tiang-tiang itu menjadi ancaman terselubung: dari risiko roboh saat angin kencang, hingga ketakutan akan praktik bisnis gelap yang menggerogoti uang rakyat.
“Ini bukan teknologi, ini teror!,” seru seorang pemuda itu.
Di balik layar, sebuah dokumen resmi bergulir seperti pisau tajam. Dokumen itu mengungkap fakta mencengangkan: PT. Hasian Prima Telindo diduga menggarap proyek jaringan utilitas tanpa izin, melangkahi UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, hingga Permen PUPR No. 20/2010 yang mengatur tata cara penggunaan jalan.
“Proyek ini adalah penghinaan terhadap hukum,” tegas Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (GEMPAR) dalam dokumen tersebut.
Mereka menuding perusahaan itu telah mengemplang retribusi negara, merampas hak masyarakat, dan mengubah jalan nasional menjadi “medan perang” bisnis tanpa aturan.
Dugaan makin menyeramkan ketika GEMPAR menemukan fakta bahwa tiang-tiang tersebut tidak memenuhi SNI 03-2850-1992 tentang penempatan utilitas di jalan. Artinya, instalasi ini bukan hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merusak struktur jalan dan membahayakan pengendara.
“Jika ada kecelakaan akibat tiang ini, siapa yang bertanggung jawab? Perusahaan sudah kabur, pemerintah diam saja,” Geram Jenri.
Tekanan Publik kini mengarah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara serta Dinas PUTR Pemko Pematangsiantar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara. Masyarakat menuntut jawaban: “Mengapa proyek ini bisa berjalan?Apakah ada oknum pejabat yang menerima “amplop” untuk tutup mata? GEMPAR secara terang-terangan menyebut ada indikasi kolusi dan korupsi sistematis.
“Ini bukan kesalahan teknis. Ini kejahatan terstruktur,” tegas pihak GEMPAR.
Di tengah kebisuan pemerintah, warga mulai bergerak sendiri. Beberapa kelompok pemuda telah memasang spanduk bertuliskan “Bongkar Tiang Ilegal!” di sepanjang jalan. Aksi protes juga mulai bermunculan, diikuti ancaman gugatan kelas atas nama masyarakat. “Kami tidak akan diam. Ini perang melawan keserakahan,” seru seorang warga.
Jika tiang-tiang ini tidak segera dibongkar, Pematangsiantar mungkin hanya menjadi awal dari bencana serupa di kota lain. memprediksi, pola serupa bisa terjadi di seluruh Indonesia jika pelaku tidak dihukum berat.
“Ini ujian bagi negara. Jika pemerintah kalah melawan mafia proyek, maka kepercayaan publik akan hancur berkeping-keping,” tegas Jenri.
Sementara itu, tiang-tiang besi itu masih berdiri angkuh, seperti menantang:
Siapa yang berani menjatuhkan kami?. (*)