Teks Foto: Masinton Pasaribu.
Indotodaynews.id - Tapanuli Tengah
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara sejumlah pejabat, mulai dari kepala desa, lurah, camat, hingga kepala dinas dan kepala badan, karena dinilai tidak aktif dan kurang sigap saat masa status darurat bencana.
Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Mustafa Husni Tanjung, Kepala Desa Ujung Batu, Kecamatan Barus. Penonaktifan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2673/PMD/2025 yang ditandatangani langsung oleh Masinton Pasaribu pada 30 Desember 2025.
Masinton membenarkan adanya penonaktifan tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya berlaku untuk kepala desa.
“Betul. Bukan hanya kepala desa, beberapa lurah, camat, kepala dinas, serta kepala badan dinonaktifkan sementara pada masa tanggap darurat,” ujar Masinton Pasaribu, Selasa (6/1/2026).
Menurut Masinton, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan yang dilakukan oleh atasan masing-masing pejabat. Dari hasil evaluasi itu, sejumlah pejabat dinilai kurang responsif dalam penanganan bencana.
“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan oleh atasannya,” ucapnya.
Masinton menjelaskan, penonaktifan bersifat sementara hingga proses pemeriksaan oleh Inspektorat selesai. Khusus bagi pejabat berstatus PNS, akan dilanjutkan dengan pembinaan oleh BKPSDM.
“Masa penonaktifan hingga selesai pemeriksaan oleh Inspektorat dan pembinaan oleh BKPSDM terhadap PNS,” jelasnya.
Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan Sementara
Kepala Dinas:
PMD
Kepala Badan:
BPBD
Camat:
Sorkam
Kolang
Pandan
Tukka
Barus Utara
Lurah:
Hutabalang
Kolang Nauli
Lubuk Tukko Baru
Masinton menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab aparatur, terutama dalam kondisi darurat yang menyangkut keselamatan masyarakat. (*)
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara sejumlah pejabat, mulai dari kepala desa, lurah, camat, hingga kepala dinas dan kepala badan, karena dinilai tidak aktif dan kurang sigap saat masa status darurat bencana.
Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Mustafa Husni Tanjung, Kepala Desa Ujung Batu, Kecamatan Barus. Penonaktifan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2673/PMD/2025 yang ditandatangani langsung oleh Masinton Pasaribu pada 30 Desember 2025.
Masinton membenarkan adanya penonaktifan tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya berlaku untuk kepala desa.
“Betul. Bukan hanya kepala desa, beberapa lurah, camat, kepala dinas, serta kepala badan dinonaktifkan sementara pada masa tanggap darurat,” ujar Masinton Pasaribu, Selasa (6/1/2026).
Menurut Masinton, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan yang dilakukan oleh atasan masing-masing pejabat. Dari hasil evaluasi itu, sejumlah pejabat dinilai kurang responsif dalam penanganan bencana.
“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan oleh atasannya,” ucapnya.
Masinton menjelaskan, penonaktifan bersifat sementara hingga proses pemeriksaan oleh Inspektorat selesai. Khusus bagi pejabat berstatus PNS, akan dilanjutkan dengan pembinaan oleh BKPSDM.
“Masa penonaktifan hingga selesai pemeriksaan oleh Inspektorat dan pembinaan oleh BKPSDM terhadap PNS,” jelasnya.
Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan Sementara
Kepala Dinas:
PMD
Kepala Badan:
BPBD
Camat:
Sorkam
Kolang
Pandan
Tukka
Barus Utara
Lurah:
Hutabalang
Kolang Nauli
Lubuk Tukko Baru
Masinton menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab aparatur, terutama dalam kondisi darurat yang menyangkut keselamatan masyarakat. (*)