Bareskrim Polri Ancam Jerat Pelaku Pembalakan Liar di Sumut Pidana Lingkungan Hidup dan TPPU

Teks Foto: Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni.

Indotodaynews.id - Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri akan menjerat pelaku pembalakan liar yang menyebabkan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara (Sumut) dengan dua pidana.


Dirtipidter Brigjen Moh Irhamni mengungkapkan ada dua tindak pidana yang ditemukan, yakni tindak pidana lingkungan hidup dan pencucian uang atau TPPU. 

"Kami menerapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Irhamni mengatakan pihaknya bersama Kejaksaan Agung tengah fokus mendalami satu korporasi, yakni PT TBS yang beroperasi di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

Sementara terkait penetapan tersangka dari penyidikan ini, ia menyebut masih dalam proses. Irhamni menegaskan penentuan tersangka akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan. 

sebelumnya Diberitakan, polisi memastikan telah meningkatkan status terkait kasus temuan kayu gelondongan setelah banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penjelasan tentang peningkatan status tersebut disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, ia menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah banjir yang terjadi murni karena bencana alam atau ada unsur kelalaian dalam peristiwa itu.

Irhamni menuturkan, penyelidik dan penyidik Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama Kementerian Kehutanan, Kementeria Lingkungan Hidup, Polda dan Polres setempat tengah mencari bukti untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana atas bencana alam ini.

“Kami telusuri dari TKP (tempat kejadian perkara), kami bekerja berdasarkan alat bukti tentunya, dan alat bukti itu harus kita uji dengan laboratorium terkait identifikasi jenis kayu, kemudian kita temukan di TKP, baru kita cari dari mana sumber kayu tersebut. Apakah sumbernya dari kawasan hutan atau dari luar kawasan hutan,” tuturnya, seperti dipantau dari YouTube KompasTV.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan penyelidik, yakni Kombes Pol Fredya, ditemukan beberapa bukaan lahan.

“Kemudian, apa yang disampaikan oleh Kombes Fredya tadi selaku penyelidik, telah menemukan beberapa bukaan, kemudian jenis-jenis kayu itu identik yang ditemukan di TKP Garoga ataupun Anggoli,” tuturnya.

“Untuk pertanggungjawaban pidananya, tentunya sudah disampaikan tadi oleh Kombes Fredya, akan kita cari siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, atau bersama-sama dengan siapa peristiwa itu dilakukan.”

Irhamni menegaskan, berdasarkan pemeriksaan penyelidik di lokasi, ditemukan dua ekskavator dan satu unit dozer.

“Di situ ditemukan dua buah ekskavator dan satu dozer. Tentunya ini kan kita buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, perorangan atau korporasi,” ucapnya.

“Yang jelas, untuk TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan," Ujarnya. (*)