Teks Foto: Atalia Praratya.
Indotodaynews.id - Bandung
Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Dengan putusan tersebut, pasangan yang telah lama dikenal publik itu resmi bercerai.
Putusan perceraian dibacakan pada Rabu (7/1/2026) melalui sistem ecourt atau secara elektronik. Sidang tidak digelar secara terbuka untuk umum.
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopiyan, menjelaskan bahwa perkara perceraian tersebut telah melalui seluruh tahapan persidangan hingga dinyatakan selesai.
“Untuk hari ini agendanya adalah penjatuhan putusan karena perkaranya sudah melalui persidangan dan telah selesai. Maka hari ini masuk pada tahapan pembacaan putusan,” ujar Ikhwan Sopiyan di Bandung.
Ia menyebutkan, gugatan yang diajukan oleh pihak Atalia Praratya dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, isi putusan tidak dibacakan secara terbuka.
“Gugatan yang diajukan oleh inisial AT kepada RK pada pokoknya dikabulkan. Namun putusan tersebut dibacakan secara elektronik dan tidak bisa dipublikasikan secara umum,” jelasnya. (*)
Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Dengan putusan tersebut, pasangan yang telah lama dikenal publik itu resmi bercerai.
Putusan perceraian dibacakan pada Rabu (7/1/2026) melalui sistem ecourt atau secara elektronik. Sidang tidak digelar secara terbuka untuk umum.
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopiyan, menjelaskan bahwa perkara perceraian tersebut telah melalui seluruh tahapan persidangan hingga dinyatakan selesai.
“Untuk hari ini agendanya adalah penjatuhan putusan karena perkaranya sudah melalui persidangan dan telah selesai. Maka hari ini masuk pada tahapan pembacaan putusan,” ujar Ikhwan Sopiyan di Bandung.
Ia menyebutkan, gugatan yang diajukan oleh pihak Atalia Praratya dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, isi putusan tidak dibacakan secara terbuka.
“Gugatan yang diajukan oleh inisial AT kepada RK pada pokoknya dikabulkan. Namun putusan tersebut dibacakan secara elektronik dan tidak bisa dipublikasikan secara umum,” jelasnya. (*)