Teks Foto: Pelaku Pembunuhan.
Indotodaynews.id - Riau
Polisi menangkap empat terduga pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang wanita lanjut usia di Pekanbaru, Riau, meninggal dunia, 29 April 2026 lalu.
Kapolres Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengungkap dua pelaku ditangkap di Aceh Tengah. Sementara dua pelaku lainnya diamankan di Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap empat pelaku kasus curas yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia di Rumbai, Pekanbaru," kata Kapolres Pekanbaru Kombes Muharman Arta, Minggu (3/5/2026).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan polisi masih mengejar terduga pelaku pada Sabtu (2/5/2026) petang.
Ia menambahkan, terduga pelaku diancam dengan Undang-Undang 1 tahun 2023 tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun lebih atau seumur hidup.
Kata dia, sejak 29 April 2026 lalu, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kasus.
Polisi juga memberikan pendampingan psikologi untuk keluarga korban untuk mengatasi trauma.
“Kita saksikan begitu sadisnya pelaku, ya, artinya dengan seketika yang sudah dikenal dan sebagainya. Ini yang tentunya kita sedang menerapkan bagaimana semuanya berjalan dengan baik,” ucap dia.
Sebelumnya, Kapolsek Rumbai Kompol Budi Pramana menjelaskan penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada kepala sehingga menyebabkan pendarahan pada kepala atau bagian otak. Ia menyebut sejumlah barang juga hilang usai kejadian tersebut.
"Untuk sementara, berdasarkan keterangan keluarga, barang-barang yang hilang adalah beberapa perhiasan, uang tunai, dan handphone," kata Budi di Riau, 1 Mei 2026. (*)
Polisi menangkap empat terduga pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang wanita lanjut usia di Pekanbaru, Riau, meninggal dunia, 29 April 2026 lalu.
Kapolres Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengungkap dua pelaku ditangkap di Aceh Tengah. Sementara dua pelaku lainnya diamankan di Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap empat pelaku kasus curas yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia di Rumbai, Pekanbaru," kata Kapolres Pekanbaru Kombes Muharman Arta, Minggu (3/5/2026).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan polisi masih mengejar terduga pelaku pada Sabtu (2/5/2026) petang.
Ia menambahkan, terduga pelaku diancam dengan Undang-Undang 1 tahun 2023 tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun lebih atau seumur hidup.
Kata dia, sejak 29 April 2026 lalu, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kasus.
Polisi juga memberikan pendampingan psikologi untuk keluarga korban untuk mengatasi trauma.
“Kita saksikan begitu sadisnya pelaku, ya, artinya dengan seketika yang sudah dikenal dan sebagainya. Ini yang tentunya kita sedang menerapkan bagaimana semuanya berjalan dengan baik,” ucap dia.
Sebelumnya, Kapolsek Rumbai Kompol Budi Pramana menjelaskan penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada kepala sehingga menyebabkan pendarahan pada kepala atau bagian otak. Ia menyebut sejumlah barang juga hilang usai kejadian tersebut.
"Untuk sementara, berdasarkan keterangan keluarga, barang-barang yang hilang adalah beberapa perhiasan, uang tunai, dan handphone," kata Budi di Riau, 1 Mei 2026. (*)