Skema Belajar Ramadan 2026, Cek Jadwal Libur Sekolah

Teks Foto: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

Indotodaynews.id - Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti; Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama bulan Ramadan hingga pasca-Idul Fitri.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadan.

“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Abdul Mu’ti.

Merujuk pada SEB tersebut, Skema Pembelajaran Ramadan 2026 adalah sebagai berikut:

Tanggal 18 sampai 21 Februari 2026, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan.

Tanggal 23 Februari sampai 14 Maret 2026, pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama periode ini, selain kegiatan akademik, dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

Menteri Mu'ti berharap, penugasan yang diberikan kepada anak didik sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.

Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara, bagi peserta didik beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.

Libur bersama Idul Fitri berlangsung pada 16 sampai 20 Maret dan 23 sampai 27 Maret 2026. Dalam momen tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan.

"Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal pada 30 Maret 2026," katanya. (*)