Mendag Pastikan Harga Minyakita Tidak Naik, Tetap Rp15.700/Liter

Teks Foto: Minyak goreng Minyakita.

Indotodaynews.com - Jakarta

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita hingga saat ini belum mengalami perubahan. Pemerintah memutuskan mempertahankan HET di level Rp 15.700 per liter sambil memperluas distribusi dan menjaga ketersediaan pasokan minyak goreng di pasar.

Budi mengatakan, pemerintah memang sempat mengkaji kemungkinan penyesuaian HET Minyakita. Namun hingga kini rencana tersebut belum dijalankan karena masih mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi pasar dan stabilitas harga bahan baku.

"Sampai saat ini tidak ada kenaikan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng. Jadi, HET minyak goreng masih Rp 15.700 (per liter)," ujar Budi dikutip dari Antara, Sabtu (13/6/2026). 

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan penyesuaian harga. Salah satunya berkaitan dengan kondisi harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

"Dulu kan syaratnya kan kalau harga (CPO) stabil, kondisinya sudah memungkinkan, tapi sampai sekarang, sampai saat ini tidak naik," katanya.

Di tengah belum adanya perubahan HET, pemerintah memilih fokus menjaga pasokan Minyakita agar tetap tersedia bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas distribusi Minyakita ke berbagai pasar rakyat melalui perusahaan BUMN sektor pangan. Budi menjelaskan, pemerintah menggandeng sejumlah BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD untuk memperkuat distribusi Minyakita di berbagai daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan masyarakat tetap memperoleh minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan pemerintah sekaligus menjaga ketersediaan stok di pasar.

Selain memperluas distribusi, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian dalam skema bantuan pangan. Jika sebelumnya sebagian pasokan Minyakita digunakan untuk program bantuan pemerintah, ke depan kebutuhan tersebut dapat dipenuhi menggunakan minyak goreng dari merek lain.

Pemerintah juga meminta produsen meningkatkan produksi minyak goreng kategori second brand atau merek pendamping Minyakita. Kehadiran produk tersebut dinilai penting untuk menambah pilihan bagi konsumen sekaligus menjaga keseimbangan pasokan di pasar. (*)