Teks Foto: Suasana Persidangan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan di PN Sleman.
Indotodaynews.id - Jakarta
Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 14 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Sidang putusan digelar pada Kamis (6/11/2025) dengan dipimpin Hakim Ketua Irma Wahyuningsih. Selain hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, terdakwa juga dikenakan denda Rp12 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” ujar Hakim Irma saat membacakan amar putusan di ruang persidangan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim menyatakan bahwa Christiano lalai saat mengemudikan mobil dengan kecepatan melebihi batas hingga menyebabkan kecelakaan berujung maut.
Namun dalam putusannya, hakim juga menilai bahwa korban turut memiliki andil karena tidak memberi isyarat saat melakukan putar balik sebelum tertabrak.
Faktor pemberat:
Akibat kelalaian terdakwa, korban meninggal dunia
Faktor keringanan:
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif
Mengakui perbuatan serta menyesal
Masih muda dan belum pernah terlibat tindak kriminal
Orang tua korban telah memberikan maaf di persidangan
Hakim berharap vonis tersebut menjadi pelajaran dan terdakwa dapat menjadi pribadi yang lebih baik pada masa mendatang.
Respons Pihak Terdakwa
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kita akan konsultasi dengan keluarga maupun dengan anak. Tapi penilaian saya cukup bagus keputusannya,” ujarnya.
Selama tujuh hari ke depan, pihak Christiano memiliki kesempatan untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)
Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 14 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Sidang putusan digelar pada Kamis (6/11/2025) dengan dipimpin Hakim Ketua Irma Wahyuningsih. Selain hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, terdakwa juga dikenakan denda Rp12 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” ujar Hakim Irma saat membacakan amar putusan di ruang persidangan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim menyatakan bahwa Christiano lalai saat mengemudikan mobil dengan kecepatan melebihi batas hingga menyebabkan kecelakaan berujung maut.
Namun dalam putusannya, hakim juga menilai bahwa korban turut memiliki andil karena tidak memberi isyarat saat melakukan putar balik sebelum tertabrak.
Faktor pemberat:
Akibat kelalaian terdakwa, korban meninggal dunia
Faktor keringanan:
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif
Mengakui perbuatan serta menyesal
Masih muda dan belum pernah terlibat tindak kriminal
Orang tua korban telah memberikan maaf di persidangan
Hakim berharap vonis tersebut menjadi pelajaran dan terdakwa dapat menjadi pribadi yang lebih baik pada masa mendatang.
Respons Pihak Terdakwa
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kita akan konsultasi dengan keluarga maupun dengan anak. Tapi penilaian saya cukup bagus keputusannya,” ujarnya.
Selama tujuh hari ke depan, pihak Christiano memiliki kesempatan untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)